Desa Blawi

Kec. Karangbinangun, Kab. Lamongan
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Blawi

Hari Libur Nasional

Maulid Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Blawi Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, hanya dengan satu genggaman, layanan surat sudah bisa anda terima

Berita Desa

Apa itu SIPD?

Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019.

Dasar Hukum SIPD?

UU 23 / 2014

Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.

Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya.

PERPRES 95/2018 TTG SPBE (PASAL 7) Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional.

PERPRES 39/2019 TTG SDI (PASAL 2) Satu Data Indonesia bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

PERPRES 54/2018 TTG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI (STRANAS PK) Terdapat 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang salah satunya terkait dengan penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat daerah dan desa untuk sinergi pengentasan kemiskinan ekstrim.

Permendagri 70/2019 Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah, Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lainnya Dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

KEPMENPAN RB No.823 Tahun 2023 tentang aplikasi umum bidang pemerintahan Daerah.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) adalah aplikasi yang digunakan untuk mengelola informasi dan data perencanaan pembangunan daerah. SIPD RI dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

SIPD RI bertujuan untuk menyatukan data perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah di seluruh Indonesia. Dengan demikian, layanan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. 

Manfaat SIPD RI di antaranya : 

  1. Meminimalisir duplikasi anggaran dalam penyusunan APBD
  2. Memastikan data dan informasi pembangunan daerah dapat digunakan secara berbagi pakai
  3. Memudahkan proses perencanaan dan keuangan daerah secara sistem elektronik
  4. Memudahkan evaluasi perencanaan keuangan, kinerja, dan produk hukum
  5. Memudahkan analisis data daerah secara nasional

Ya, kegiatan harus masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SIPD merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola informasi pemerintahan daerah, termasuk kegiatan. 

SIPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019. Permendagri ini mulai berlaku pada 27 September 2019. 

SIPD memiliki beberapa fungsi, di antaranya: 

  1. Menyatukan referensi nasional
  2. Memudahkan proses perencanaan dan keuangan daerah
  3. Memudahkan evaluasi perencanaan keuangan, kinerja, dan produk hukum
  4. Menjadi basis data pembangunan dan keuangan nasional dan daerah
  5. Memudahkan analisis data daerah secara nasional
  6. Mencegah korupsi karena bisa mengontrol dan mengendalikan kualitas belanja di daerah

Jadi, Secara garis besar bahwa seluruh perencanaan kegiatan pembangunan yang ada di desa maupun daerah, agar di masukkan dalam sistem aplikasi SIPD RI, sebagai bentuk pertimbangan untuk melanjutkan dalam suatu kegiatan yang diajukan desa dan ataupun daerah, agar dapat dilaksanakan dan masuk dalam APBDesa. (Mju/Blw)

Link : https://sipd-ri.kemendagri.go.id/auth/login

Sumber : FAQ SIPD

Beri Komentar

Desa

406

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI406penduduk

357

PEREMPUAN

PEREMPUAN357penduduk

2.137

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI2.137penduduk

2.900

TOTAL

TOTAL2.900penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Drs. H. CHOIRUL HUDA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

MOH. HADI, S.PD

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MAULIDATUL INAYAH, S. Agr

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan Masyarakat

MUHLISIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MISBAKH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

BASIRIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Pulokerto

MOH. ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Pencaran

M. JAMI'UL AKHI, S. Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Blawi

MOHAMMAD IRFAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Pupus

MISBACH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

3

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

27

Surat

Tahun Lalu

56

Surat

Total

230

Surat

Peta Desa
Agenda

Terdahulu

Penerimaan BLT DDs Tahap 1,2 dan 3 Tahun 2023

Tgl : 20 Maret 2023 09:00:00
Tempat : Pendopo Desa Blawi
Koordinator : MUHLISIN
Statistik Pengunjung
Hari ini : 112
Kemarin : 175
Total Pengunjung : 41.359
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.42
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta Desa
Agenda

Terdahulu

Penerimaan BLT DDs Tahap 1,2 dan 3 Tahun 2023

Tgl : 20 Maret 2023 09:00:00
Tempat : Pendopo Desa Blawi
Koordinator : MUHLISIN
Statistik Pengunjung
Hari ini : 112
Kemarin : 175
Total Pengunjung : 41.359
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.42
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.489.336.640,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 496.600.268,51Rp. 1.479.336.640,00

33.57%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -10.000.000,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 191.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 500.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 839.645.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 68.628.640,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 384.563.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 139.565.268,51Rp. 641.866.424,00

21.74%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 298.835.000,00Rp. 525.345.000,00

56.88%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 8.500.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.000.000,00Rp. 192.225.216,00

7.8%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.200.000,00Rp. 111.400.000,00

38.78%
Pemerintah Desa

Drs. H. CHOIRUL HUDA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MOH. HADI, S.PD

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MAULIDATUL INAYAH, S. Agr

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUHLISIN

Kasi Kesejahteraan Masyarakat
Tidak Ada di Kantor

MISBAKH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

BASIRIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MOH. ARIFIN

Kepala Dusun Pulokerto
Tidak Ada di Kantor

M. JAMI'UL AKHI, S. Pd.

Kepala Dusun Pencaran
Tidak Ada di Kantor

MOHAMMAD IRFAN

Kepala Dusun Blawi
Tidak Ada di Kantor

MISBACH

Kepala Dusun Pupus
Tidak Ada di Kantor