Apa itu SIPD?
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019.
Dasar Hukum SIPD?
UU 23 / 2014
Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.
Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya.
PERPRES 95/2018 TTG SPBE (PASAL 7) Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
PERPRES 39/2019 TTG SDI (PASAL 2) Satu Data Indonesia bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
PERPRES 54/2018 TTG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI (STRANAS PK) Terdapat 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang salah satunya terkait dengan penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat daerah dan desa untuk sinergi pengentasan kemiskinan ekstrim.
Permendagri 70/2019 Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah, Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lainnya Dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
KEPMENPAN RB No.823 Tahun 2023 tentang aplikasi umum bidang pemerintahan Daerah.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) adalah aplikasi yang digunakan untuk mengelola informasi dan data perencanaan pembangunan daerah. SIPD RI dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SIPD RI bertujuan untuk menyatukan data perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah di seluruh Indonesia. Dengan demikian, layanan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Manfaat SIPD RI di antaranya :
- Meminimalisir duplikasi anggaran dalam penyusunan APBD
- Memastikan data dan informasi pembangunan daerah dapat digunakan secara berbagi pakai
- Memudahkan proses perencanaan dan keuangan daerah secara sistem elektronik
- Memudahkan evaluasi perencanaan keuangan, kinerja, dan produk hukum
- Memudahkan analisis data daerah secara nasional
Ya, kegiatan harus masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SIPD merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola informasi pemerintahan daerah, termasuk kegiatan.
SIPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019. Permendagri ini mulai berlaku pada 27 September 2019.
SIPD memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Menyatukan referensi nasional
- Memudahkan proses perencanaan dan keuangan daerah
- Memudahkan evaluasi perencanaan keuangan, kinerja, dan produk hukum
- Menjadi basis data pembangunan dan keuangan nasional dan daerah
- Memudahkan analisis data daerah secara nasional
- Mencegah korupsi karena bisa mengontrol dan mengendalikan kualitas belanja di daerah
Jadi, Secara garis besar bahwa seluruh perencanaan kegiatan pembangunan yang ada di desa maupun daerah, agar di masukkan dalam sistem aplikasi SIPD RI, sebagai bentuk pertimbangan untuk melanjutkan dalam suatu kegiatan yang diajukan desa dan ataupun daerah, agar dapat dilaksanakan dan masuk dalam APBDesa. (Mju/Blw)
Link : https://sipd-ri.kemendagri.go.id/auth/login
Sumber : FAQ SIPD